Jumat, 04 Desember 2009

Halal Haram Facebook

(Suara Muhammadiyah edisi 94 Okt 2009),

Menjawab keresahan kalangan penggemar situs social Facebook majalah Suara Muhammadiyah edisi 94 bulan Oktober 2009 menjelaskan secara rinci hukum Islam yang dapat di terapkan bagi situs social Facebook yang mementara waktu yang lalu telah beredar isu di”haram”kannya situs tersebut

Dalam uraiannya dinyatakan Facebook kayaknya dengan produk perkembangan Teknologi lainnya seperti Telepon, radio, internet yang berlaku kaidah fiqih sebagai berikut :

“Hukum asal dalam permasalahan ,muamalah adalah mmubahh (boleh), tidak dilarang kecualai yang dihharammkan oleh Allah.” (Al-Qawaid al- Nuruniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah)

“Hukum asal segala sesuatu adalah muubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.” (Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)

“Segala perkara tergantung niatnya.” (Al-Asybah wa an Nazhair, Ibnu Nujaim, hal 39)

“Hukum alat tergantung pada niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan kewajibann wajjib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukanperbuatan sunah, hukumnya juga sunah, jam menuju ke haram dan makruh hukumnnya mengikuti asal perbuatanny, jalam menuju yang mubah hukumnya juga mubah.” (Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa’diy)

Dijelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan dalil diatas maka untuk menghukumi Facebook harus dibedakan mennjadi dua hal yaitu hokum Facebook itu sendiri dan perbuatan yang dilakukann melalui Facebook.

Facebook tidaklah lebih dari sebuah benda , alat atau objek. Sebagai suatu alat ia bisa digunakan untuk apa saja. Pisau contohnya ia bisa digunakan sebagai peralaatan memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi pisau bisa juga digunakan sebagai alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa sunah jjika digunakan untuk mendukung pekerjaan yang sunah, bahkan bisa menjadi haram jika digunakan untuk suatu yang haram.

Dari kaidah di atas maka Facebook hukumnya tergantung pada niat pengguuna Facebook. Jjika diguunakan untuk kepentingan menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikkan, berdakwah melalui internet, maka Facebbook menjadi wasiilah yang diperbolehhkan (mubah) atau bahhkan dianjjurkan (mustahab) karena baiknya perbuatan—perbuatan itu.

Hadits Nabbi tentang baiknya perbuatan silaaturahmi :

“Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwasannya Muhammad bin Jubair bin Muth’im telah mengabarkannya. Bahwasannya ayahnya telah mengabarakannya. Bahwasanbya Rasulullah saw bersabda: Tidaklah masuk suuega orang yang memutus tali silaturahmii..” (HR. Muslim)

“Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang ingindilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung siilaturahmi.” (HR. Muslim)

Selanjutnya disajjikan dalil-dalil hukum menggunakan Facebook antara lain ::

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikann dann taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuata dosa dan pelaannggaran..” (Qs. Al-Maidah [5]: 2)

“ Hai orang-orng yang berima, jauhilah kebanyakan purba- sangka (kecurigaan) karna purba-sangka itu dosa. Dan jangan mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah maati? Maka tentu kamu merasa jjijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujarat [49]:2)

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalanngan orang-oarang yang berima, mereka mendapaat azaab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetaahui sedang kaamu tidak mengetahui.” (Qs. An-Nur [24]:19)

“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kkosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan olok-olokan. Mereka itu akan memperolehh azab yang dihinakan.” (Qs. Luqman [31]:6)

Ditegaskan leebih lanjut berdasarkan dalil diatas bahwa menggunakan facebook untuk kepentingann dakwah adalah sunah. Maka disimppulkann bahwa pengguunaan faacebook tergantung pada PENGGUNANYA. Oleh karena itu dihimbau agar memanfaatkan situs facebook untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan menguatkan silaaturahmi antar umat Islam serta menyebarkan dakwah dan yang lebih utamaa dalam menggunakan Facebook tidak sampai melalaikan kewajiiban-kewajjiban baik kepada Alllah maupun antar sesama manusia seperti Shalat, bekerja, sekolah dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar